Sunat laki-laki sudah sering kita dengar. Bagaimana dengan sunat perempuan?
Apakah Anda tahu?
Ada beberapa istilah yang dipakai untuk menyebut sunat perempuan. Antara lain, pemotongan alat kelamin wanita (female genitale cutting), mutilasi genital perempuan (female genitale mutilation), dan sunat perempuan (female circumcision). Namun, untuk lebih menekankan dampak kekerasan pada praktik ini, yang lebih banyak dipakai adalah female genital mutilation.
Jurnal Perempuan mengatakan bahwa dari data Amnesty International terdapat dua juta anak perempuan di dunia setiap tahunnya yang di sunat, termasuk yang berada di Indonesia.
Definisi dari Sunat Perempuan atau Female Genital Cutting (FGC) itu sendiri menurut WHO adalah semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau mengores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis.
Di beberapa negara di tempat yang lebih luas dipraktekkan itu resmi ilegal. Mereka yang bertahan dalam praktik di Senegal sekarang akan menghadapi hukuman penjara antara satu dan lima tahun, misalnya. Tapi itu masih dilakukan diam-diam, dalam keluarga dan keluar dari pandangan pejabat.
Menurut WHO ada empat tipe sunat perempuan, yaitu:
- Memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria)
- Memotong sebagian klitoris
- Menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
- Menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina
Mutilasi genital perempuan sesuai dengan keyakinan beberapa budaya.
Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan wanita setia kepada suami masa depannya. Beberapa komunitas menganggap perempuan tidak memenuhi syarat untuk menikah jika mereka belum disunat.
Apa dampak mutilasi alat kelamin perempuan?
Dampak yang akan dirasakan perempuan setelah dilakukan sunat tersebut biasanya terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, yaitu :
- Pendarahan yang mengakibatkan shock atau kematian
- Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
- Tetanus yang menyebabkan kematian
- Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
- Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock
- Retensi urine atau susah berkemih karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra
- Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
- Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
- Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
- Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
- Infeksi saluran kemih kronis
- Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing)
- Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras)
Saya hanya berpikir, jika praktek sunat perempuan ini masih dilakukan di Indonesia, betapa malangnya nasib anak-anak perempuan yang mengalaminya karena dengan membaca begitu banyak efek-efek negatif untuk jangka pendek dan jangka panjang seperti di atas yg akan terjadi dalam kehidupan si anak perempuan, apa yang akan terjadi di masa depan mereka, terutama untuk kebahagiaan mereka dalam pernikahan? Bolehkah saya bertanya, apakah manfaatnya dari dilakukannya sunat perempuan ini untuk sang perempuan?
Akan tetapi, praktik sunat perempuan di Indonesia masih tetap dilakukan karena berbagai alasan. Mulai dari keagamaan, kebersihan (bagian luar kelamin perempuan dianggap kotor), sampai menghindari penyakit.
YA ALLAH,,,KENAPA KAMI HARUS MENERIMA KEADAAN INI,,,???
iii jadi ngeri baca nya gan...,
BalasHapustolong di follbek ya gan ...
Oke :D
Hapus